Jaksa KPK Minta PN Tolak PK Mantan Bupati Lamteng

Jaksa KPK Minta PN Tolak PK Mantan Bupati Lamteng
Jaksa KPK Minta PN Tolak PK Mantan Bupati Lamteng. Foto Istimewa

Bandarlampung – Rencana peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan tim kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah 2016 – 2018, Mustafa diganjal jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho.

Jaksa minta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk menolak permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi tersebut. Hal otu disampaikan Taufiq Ibnugroh pada persidangan, Selasa (14/11/2023), dengan agenda penyampaian kesimpulan PK terdakwa, di PN Tanjungkarang.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada bukti baru (novum) yang berbeda dari perkara sebelumnya,” kata hakim saat menolak PK Mustafa.

Baca Juga  Istri Susah Diajak Berhubungan Badan, Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Kandung

Dalam kesimpulannya, Taufiq mengatakan permohonan PK yang diajukan Mustafa itu kontradiksi. Jika memang keberatan atas putusan Hakim seharusnya Mustafa mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, sebelum PK.

“Saat itu menerima putusan yang dijatuhkan oleh Hakim PN Tanjungkarang, dalam pledoinya tidak keberatan dengan vonis yang dijuthkan kepada Mustafa, yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Taufiq menduga Mustafa secara sengaja tidak melakukan pengajuan banding atau kasasi. Itu merupakan strategi Mustafa untuk menghindari kemungkinan hukum yang lebih berat.

“Kami menganggap novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Mustafa tidak bersifat baru, atau kekuatan untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 di Lampung Meningkat

Sementara itu Muhammad Yunus, Kuasa Hukum Mustafa meminta agar Majelis Hakim menerima permohonan PK yang diajukan oleh kliennya.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima permohonan pemohon seluruhnya, dan memutuskan perkara tersebut dengan putusan seadil-adilnya,” kata Yunus

Yunus mengatakan tak seharusnya Mustafa divonis dua kali dalam perkara yang sama. Karena itu, ia menganggap perkara Mustafa dikategorikan ne bis in idem atau satu perkara tidak bisa divonis dua kali.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Ahmad Rifai menyebut siap untuk mengirimkan berkas permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.(*)

Pos terkait