Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Apartemen Cempaka Putih

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi/Istimewa

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya, melalui Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2022 lalu.

Pelaku diketahui berinisial CRM warga Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kombes Hengki Perintahkan Periksa Para Pemblokade Tol Jatikarya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar tersangka telah kita amankan CRM atau R. Diduga membunuh korban dengan sebelumnya melakukan kekerasan atau penganiyaan,” terang Hengki, Rabu (19/10/2022).

Hengki menjelaskan, di tubuh korban terdapat sejumlah luka pukulan seperti ditampar serta terdapat bekas cekikan di leher.

“Untuk luka cekikan yang terdapat di leher korban kami masih menunggu hasil visum,” kata dia.

Diketahui, usai membunuh korban, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Baca Juga  Cafe Mixology Jual Miras Berkadar Alkohol 40%

Kemudian jasad korban yang diketahui bernama Ade Yunia Rizabani, warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tersebut langsung dibungkus dengan plastik warna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan dan dibuang ke kolong Tol Becakayu. R pun telah ditangkap oleh penyidik di kawasan Pondok Gede pada Selasa kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan