Proyek Pengelolaan Limbah Domestik, Satu Ketua KSM Metro Kabur

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi IPAL Kota Metro: 1 Orang Buron 
2 dari 3 pelaku korupsi IPAL Kota Metro. Foto Istimewa

Metro – Dua orang Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kota Metro, satu di antaranya kabur, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro tahun anggaran 2021.

Status hukum tersebut disematkan oleh tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro, kepada M (61), S (47) dan W (44), ketiganya Ketua KSM Kota Metro. Belum diperoleh keterangan lain, apakah dari pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro juga ada yang ikut terlibat.

Bacaan Lainnya

“Dalam pelaksanaan proyek ini, penyidik Kepolisian mendapati adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh ketiga Ketua KSM Kota Metro,” kata Kapolres Metro, AKBP Heri Sulsityo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga  Pemkab Pesisir Barat Terjunkan Alat Berat ke Lokasi Terdampak Bencana

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, kata Kasat Reskrim, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka di antaranya sudah diisolasi di tahanan, namun satu tersangka lain berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dua yang diamankan, berinisial M dan. Satu tersangka lagi, W saat ini masuk dalam DPO. Masih dalam pengejaran petugas. Kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing,” ujar Kasat.

Menurutnya, sebelum penetapan tersangka, terlebih dahulu tim penydidik Kepolisian memeriksa sebanyak 81 saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui negara telah dirugikan sebanyak Rp391 juta. “Hal ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Lampung,” ungkapnya pula.

Selain mengamankan tersangka, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro juga menyita beberapa barang bukti, berupa 56 bundel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi dan 2 rangkap bukti transfer.

Baca Juga  Ketua DPD dan DPC GRIB Mesuji Silaturahmi ke DPP

Diketahui bahwa, proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro 2021 ini, dialoksikan sebesar Rp1.647.920.000.

Sedangkan dugaan korupsi tersebut, telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022. Proses pemeriksaan pun langsung digiatkan, dengan meminta keterangan 81 saksi. Sembilan orang saksi dari DPKP Kota Metro, 37 saksi dari pengurus KSM, 13 saksi dari toko material, dan 22 saksi dari pekerja lapangan.

Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan korupsi pada DPKP Kota Metro ini, adalah pada pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.

Dari total anggaran Rp1.647.920.000, dikerjakan oleh KSM Bougenville sebesar Rp495.241.334, KSM Anggrek Rp495.241.333 dan KSM Kantil sebesar Rp495.241.333.

Hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh KSM Bougenville Rp138.381.334. KSM Anggrek sebesar Rp104.588.583, dan KSM Kantil Rp148.456.833.(*)

Pos terkait