Aniaya Korban Gunakan Gunting, Warga Melinting Terancam Bui

SUKADANA – Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang warga, karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting Iptu Saipullah, pada Jumat (14/10/2022), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SS (44) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Diskusi Publik LBH, APH Tak Serius Tangani Perkara Mafia Tanah Malangsari

Tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap RA (40) warga Kecamatan Melinting, pada Rabu (12/10/2022) kemarin.

Baca Juga  LBH Tolak Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Talangsari Lewat Jalur Non Yudisial

“Pelaku diduga melakukan aksi kejahatan dengan cara memukul, mencakar, bahkan melukai kepala korban menggunakan gunting,” jelas Iptu Saipullah.

Petugasnya yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera mengambil tindakan, dan berhasil meringkus tersangka di hari yang sama, serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis gunting.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan