Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 14 Oktober 2022 - 14:43 WIB

Aniaya Korban Gunakan Gunting, Warga Melinting Terancam Bui

SUKADANA – Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang warga, karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting Iptu Saipullah, pada Jumat (14/10/2022), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SS (44) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

Baca Juga  Polisi Grebeg Tempat Penimbun BBM di Demak, 3 Pelaku Ditangkap

Tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap RA (40) warga Kecamatan Melinting, pada Rabu (12/10/2022) kemarin.

“Pelaku diduga melakukan aksi kejahatan dengan cara memukul, mencakar, bahkan melukai kepala korban menggunakan gunting,” jelas Iptu Saipullah.

Baca Juga  Korban Penipuan Warga Fajaresuk Bertambah, Pedagang Minta Polisi Bertindak Cepat

Petugasnya yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera mengambil tindakan, dan berhasil meringkus tersangka di hari yang sama, serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis gunting.(*)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Saksi Kunci itu Bernama Mualimin

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Dua Penjambret, Sasar Korban Wanita di Mataram Baru

Hukum dan Kriminal

KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru di Perkara Penerimaan Maba Unila

Hukum dan Kriminal

Karomani Bakal Ungkap Semua Nama Penyuap!

Hukum dan Kriminal

JPU KPK Dakwa Karomani Cs Pasal Berlapis

Hukum dan Kriminal

Terlalu Lama Menunggu, Kejati Cabut Audit BPKP Soal Kasus KONI LampungĀ 

Hukum dan Kriminal

Merasa Dirugikan oleh Pemberitaan Sepihak, PT Fafifa Property Bakal Ambil Langkah Hukum

Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan “Sang Penodong” Senpi ke Paspampres Sebagai Tersangka
Akashi PediaNawasiana