Jam’iyah NU Lampung Deklarasi Tolak Politik Uang

BANDAR LAMPUNG – Jam’iyah Nahdlatul Ulama Lampung yang terdiri dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Lampung, mendeklarasikan anti politik uang dalam proses rekrutmen kepemimpinan dalam segala tingkatan.

Deklarasi itu dibacakan dalam musyawarah kerja wilayah (Mukerwil) PWNU Lampung, pada Ahad (30/10/2022).

Bacaan Lainnya

Rais Syuriah PWNU Lampung KH. Muhsin Abdillah mengatakan, bahwa deklarasi ini adalah salah satu point penting dari hasil Muskerwil dan sikap anti politik uang itu
juga merupakan keputusan bahtsul masail PWNU Lampung beberapa waktu lalu yang mengharamkan politik uang.

Baca Juga  Penjabat di Lampung Barat dan Tulangbawang Beraroma 'Banteng'

Deklasi tersebut didasari oleh kehidupan demokrasi di Indonesia semakin menuju kearah yang lebih baik, namun dalam perjalanannya masih terdapat noktah-noktah yang mencemari kehidupan demokrasi.

“Para kiai dan pengurus NU se-Provinsi Lampung secara sungguh-sungguh mencermati situasi dan kondisi tanah air, yang kemudian dituangkan dalam deklarasi ini,” kata dia.

Pembacaan deklarasi dipimpin langsung oleh Penjabat Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, Prof Wan Jamaluddin, yang diikuti oleh seluruh Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah 15 PCNU di Provinsi Lampung.

Adapun isi deklarasi tersebut adalah:

Pertama, mendukung pemerintah, institusi kenegaraan dan ormas untuk menjalankan proses rekrutmen kepemimpinan dalam segala tingkatan secara bersih, transparan, adil dan bermartabat.

Baca Juga  Dosa yang Menghilangkan Pahala Puasa

Kedua, melarang dan mengharamkan segala bentuk politik uang dalam proses rekrutmen kepemimpinan pada institusi kenegaraan dan ormas.

Ketiga, mengharamkan pemimpin yang di hasilkan dari proses demokrasi yang menggunakan politik uang baik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi dengan modus apapun.

Keempat, menghimbau seluruh warga masyarakat khusus nya warga NU untuk melawan politik uang dalam memilih pemimpin pada setiap tingkatan.

Kelima, mendukung penuh penindakan hukum atau sanksi terhadap seluruh pelanggaran yang mencederai proses demokrasi yang bersih, transparan, adil dan bermartabat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan