BANDAR LAMPUNG – Berkas perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan narapidana anak penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, berinisial RF (17) tewas dikeroyok sesama napi, dinyatakan lengkap oleh JPU, pada Kamis (10/11/2022) kemarin.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menyampaikan, Subdit IV Renakta telah melimpahkan tahap dua ke Kajati Lampung/Kajari Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT POLDA LAMPUNG, tanggal 12 juli 202, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia.
Pelimpahan tahap dua ini, berikut lima ABH dan barang bukti yang dipimpin oleh AKBP Adi Sastri, serta didampingi Bapas Bandar Lampung, Dinas Sosial Lampung, penasehat hukum ABH ke JPU Kejati Lampung, dilanjutkan ke JPU Kejari Pesawaran.
“Adapun identitas ABH yang dilimpahkan berjumlah lima orang inisial NP, IAJ, DSA, RB dan RR,” kata Reynold.
ABH tersebut melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c atau ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia.(*)