Polisi Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Umpu Semenguk

Polisi Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Umpu Semenguk
Polisi Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Umpu Semenguk. Foto Istimewa

Waykanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana curat di Dusun Bedeng Sirap, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial PTT (34) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologis kejadian ini.

Dia menyebut, pada Selasa, 27 Februari 2024, pukul 05:00 WIB diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) di dalam rumah korban yang berada di Dusun Bedeng Sirap, Negeri Baru, Umpu Semenguk.

Baca Juga  8 Pelaku Jaringan Fredy Pratama Diringkus Polda Lampung, 38 Kg Sabu Disita

Saat itu, Yoga Dwi Ruwanto bangun tidur dan saat akan ke dapur melihat pintu serta jendela samping sudah terbuka, karena curiga lalu korban melakukan pemeriksaan dan benar saja 2 handphone miliknya yang sebelumnya dicarger diatas kulkas sudah tidak ada atau hilang.

Korban berusaha melakukan pencarian namun tidak diketemukan lagi dan diduga pelaku masuk melalui pintu dan keluar melalui pintu belakang.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit HP berbagai merek yakni Vivo Y71 warna hitam dan Realme 5i warna biru berikut tiga unit carger HP warna putih, kerugian korban ditaksir Rp3 juta,” jelasnya, Minggu (12/5/2024).

Baca Juga  Maling Motor di Tubaba Terciduk Polisi

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, pukul 23:00 WIB.

Diduga pelaku PTT yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara lain, dari hasil pengembangan perkara Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil melakukan ungkap tersangka dan barang bukti di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Selanjutnya TSK (merupakan residivis curat) diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(*/Med)

Pos terkait