DPD AWPI Kalteng Minta Diskominfo Rangkul Media Lokal

Ketua DPD AWPI Kalimantan Tengah (Kalteng) Hadriansyah/Dok.AWPI

PALANGKARAYA – Media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikan Ketua DPD AWPI Kalimantan Tengah (Kalteng) Hadriansyah saat tanya jawab dalam diskusi yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informasi setempat, Jumat (18/11/2022).

Bacaan Lainnya

DPD AWPI Kalteng berharap Diskominfo dapat mengetahui dan mendata organisasi pers yang berkembang serta dapat merangkul media-media lokal yang ada Kota Palangkaraya,

“Media lokal pun turut membangun Kalteng melalui pemberitaannya yang positif, jadi kita jangan mengenyampingkan media lokal apakah itu sudah atau belum terverifikasi,” ujar dia.

“Soal wartawan sudah mendapat jenjang UKW, menurut saya tidak termasuk dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, hanya aturan Dewan Pers aja, itu tidak mengikat. Namun kalau itu mutlak diharuskan wajib oleh Dewan Pers merangkul mengayominya,” timpal dia.

Baca Juga  Soal Penemuan Tengkorak Manusia di Panaragan, Polisi Ungkap Penemuan Baru

Ia menambahkan, di Kalteng sudah banyak bermunculan organisasi pers yang sudah terdaftar di Kesbangpol provinsi dan Kota Palangkaraya, semua sudah berbadan hukum yang kuat dari Menkumham.

Munculnya organisasi pers seperti IPJI, AWPI, SPRI, IWO, PWRI, dan MOI Organisasi ini, kata dia, juga turut membangun Bumi Tambun Bungai dan banyak membawahi media nasional dan media lokal di bawah naungan organisasi persnya masing-masing.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Kadis Kominfo Santik Prov Kalteng Agus Swandi yang juga mantan jurnalis senior dapat menerima masukan dari kalangan media dan organisasi pers.

“Kami dari AWPI memberikan apresiasi kepada Kadis Kominfo Santik Kalteng dari tangan dan pemikiran Agus Swandi kami bisa berkembang,” jelasnya.

Kadis Kominfo Santik Provinsi Kalteng, Agus Swandi, menjelaskan, sejauh ini media dianggap sebagai salah satu sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa. Media juga dianggap sebagai cermin berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia.

Ia menyesalkan masih adanya tindakan intervensi dalam pemberitaan. Untuk menghindari masalah itu, pihak media maupun pemerintah perlu menyadari adanya sinkronisasi antara undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dengan undang-undang kebebasan pers nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga  Jalinbar Tanggamus-Krui Tertutup Pohon Tumbang

“Kalau kita ketahui dalam rangka mengimplementasikan UU KIP, bagian humas hendaknya bisa menyajikan informasi kepada publik secara transparan dan mudah diakses. Kemudian, bisa menggunakan media informasi yang cepat, tepat, murah dan sederhana dalam penyebaran informasi,” ujar Agus.

Menurut Agus, idealnya sebuah lembaga harus memiliki media yang dapat jadi rujukan bagi media dan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Misalnya, dengan sarana website resmi badan publik.

Dalam kesempatan itu, Agus Swandi mengharapkan media massa bisa mendapatkan berita atau data yang baik dan benar sehingga informasi itu sampai ke masyarakat dengan tepat.

Agus juga mengaku selalu memperhatikan organisasi pers dan media lokal yang berkembang di Kalimantan Tengah. Agus juga mengucapkan terima kasih atas masukan yang bersifat membangun Kalteng Berkah.

“Jika data yang disampaikan sudah bagus maka akan meminimalkan munculnya persoalan dalam pemberitaan. Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan maka bisa menggunakan hak jawab,” katanya.(TIM/AWPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan