Dugaan Korupsi APBD, Bupati Lamtim Dilaporkan ke KPK

SUKADANA – Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo, di laporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi APBD tahun anggaran 2022.

Beberapa organisasi dan elemen masyarakat Lamtim yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Independen Lampung Timur (GMI Lamtim) telah resmi melaporkan Bupati ke KPK atas dugaan tindak pidana KKN pada Senin (3/10/2022) kemarin.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, GMI Lamtim menyebut Dawam Rahardjo telah melakukan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap APBD tahun anggaran 2022 sejumlah Rp2.371.155.931.000.

Indikasi KKN yang telah di lakukan oleh Bupati Dawam di antaranya;

Pertama, sampai bulan September 2022 Bupati Dawam tidak/belum pelaksanaan program APBD tahun anggaran 2022 yang telah disahkan menjadi peraturan daerah Lamtim No 8 tahun 2021, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Baca Juga  Diduga Berbohong, PH Resmen Minta KPK Tetapkan Profesor Asep Sukohar jadi Tersangka

Adanya dugaan adik kandung Bupati dengan inisial MZ anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari fraksi PKB, yang mengatur pembagian proyek APBD Lamtim.

Bupati Lamtim tidak membayar siltap kepala desa dan aparatur desa selama 5 bulan. Sedangkan, anggaran siltap kades dan perangkat desa tersebut sudah dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya, oleh karenanya Bupati Lamtim diduga telah menyelengkan anggaran siltap sejumlah Rp.63.000.000.000.

Anggaran bagian kesra sejumlah lebih dari Rp5 miliar, telah di laporkan terlaksana/terealisasi dalam LKPJ APBD TA 2021, dengan kata lain bahwa LKPJ APBD TA 2021 oleh Bupati Lamtim adalah fiktif (tidak di laksanakan karena tahun 2020 Indonesia masih terpapar Covid-19). Bupati Lamtim jug diduga telah melakukan laporan pertanggungjawaban palsu terhadap LKPJ APBD TA 2021.

Anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana produksi pertanian APBD pada satuan kerja dinas pertanian dan pangan Lamtim sumber dana APBD bidang pertanian tahun anggaran 2019 telah di anggarkan sejumlah Rp12.156.000.000, dan anggaran tersebut dianggarkan terus di APBD tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, akan tetapi tidak pernah di laksanakan/tidak terealisasi.

Baca Juga  LSM RUBIK Siapkan Aksi Jalanan Ungkap Dugaan Penyimpangan Penyaluran CSR PT PLN untuk oknum Karyawan Sendiri

Ibrahim Restusaka, ketua AAPDB yang tergabung dalam GMI Lamtim membenarkan hal tersebut,

“Ya, kemarin kami bersama rekan-rekan dari LSM dan tokoh masyarakat ke kantor KPK di Jakarta, untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana KKN yang dilakukan oleh Bupati Lampung timur,” kata Ibrahim saat di konfirmasi pada Selasa (4/10/2022).

Kata dia, di bulan Oktober 2022 ini, siltap aparatur desa belum juga dibayarkan secara penuh.

“Bupati Dawam ini menganggap kami tidak penting atau emang ada indikasi uangnya emang enggak ada atau diselewengkan,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya mendesak, agar KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut, dan memberikan tindakan tegas kepada Bupati Lampung Timur atas dugaan tindak pindana KKN.(JEX)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan