Sejumlah Tower BTS Diduga Banyak Tak Berizin, Herizal : Nyali Pemkab Lamtim Seolah Hilang 

SUKADANA – Sejumlah menara atau tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga banyak yang tidak terdaftar dalam pengajuan izin pembangunan dari dinas setempat.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lamtim, Herizal menyebut, pendirian tower BTS yang tak berizin itu, sama saja menabrak Perda Kabupaten Lamtim Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengendalian menara telekomunikasi.

Bacaan Lainnya

Dalam Perda menyatakan, bahwa menara telekomunikasi dapat beroperasi setelah memiliki izin operasional dari dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) serta berdasarkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lamtim untuk memastikan jenis kepastian regulasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Pada kenyataannya, masih ada saja menara telekomunikasi yang belum memiliki izin tapi tetap beroperasi,” papar Herizal, Sabtu (12/11/2022).

Seharusnya, kata Herizal, Pemkab Lamtim gerak cepat melakukan trobosan dan meninjau ulang untuk mengevaluasi terkait legalitas dari berbagai jenis perizinan tower BTS.

“AWPI berulang kali mempertanyakan, bagaimana penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi itu dan berapa jumlah PAD yang telah disumbangkan untuk Lampung Timur,” ujar dia.

Baca Juga  Aspal Bekas Penggalian Penanaman Pipa Amblas, Warga Terdampak Rugi

Herizal juga mengaku, bahwa AWPI sudah melakukan pendekatan masalah dalam memberikan masukan untuk pembenahan sistem penyelenggaraan izin.

“Sudah sering kami menyampaikan, baik dilakukan dengan pola pendekatan yuridis atau empiris. Bahkan untuk mengkritisi baik secara tertulis atau berbentuk sebuah pemberitaan di media massa dan media sosial pun sudah sering, pemerintah seperti tutup mata,” katanya.

Ia menerangkan, ketentuan pembangunan menara telekomunikasi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Lamtim Nomor 23 Tahun 2011, bahwa pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di seluruh wilayah Lamtim wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi terpadu di daerah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Izin yang berkaitan dengan menara telekomunikasi adalah IMB menara dan izin operasional menara telekomunikasi terpadu.

Selanjutnya, dalam hal pengawasan terhadap penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi di Lamtim yang dilakukan oleh pemerintah, dimulai sejak pengajuan izin, pelaksanaan izin hingga izin tersebut itu habis masa berlakunya.

Pengawasan sebelum izin tersebut diterbitkan sangat berkaitan dengan kelengkapan persyaratan permohonan izin.

“Pengawasan yang dilakukan setelah izin diberikan bertujuan untuk mengevaluasi apakah izin yang telah diberikan oleh pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan. Apakah ini sudah berjalan sesuai atau bagaimana,” jelas dia.

Padahal, sambung dia, segala bentuk pelanggaran terhadap izin ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini juga diperuntukkan bagi menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin.

Baca Juga  AWPI Waykanan Ikuti Program Diklat Jurnalistik

Sanksi administrasi bagi yang memiliki izin terdiri peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, pembekuan izin dan pencabutan izin.

Sedangkan sanksi administrasi bagi yang tidak berizin atau tidak memiliki IMB menara dan izin operasional menara telekomunikasi terpadu adalah pembongkaran menara telekomunikasi. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali.

“Sebaiknya bagi pemilik menara telekomunikasi yang tidak berizin tidak hanya diberikan sanksi administrasi berupa pembongkaran menara, namun diwajibkan pula untuk membayar denda,” ujar dia.

“Yang jadi masalah, Pemkab Lamtim seolah tak punya nyali dan tak mampu menolak hal-hal yang menjadi keinginan pihak pemilik usaha tower yang duga mempunyai nilai tawar yang menggiurkan,” tegas Herizal.

Sekadar informasi, bisnis menara saat ini makin berkembang sejak keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

Peraturan itu pun sesuai dengan ketentuan serta dukungan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur.(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan