Swasta ‘Nimbrung’ di Program Smart Village di Lampung

Swasta 'Nimbrung' di Program Smart Village di Lampung
Swasta 'Nimbrung' di Program Smart Village di Lampung. Foto Istimewa

Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) telah menggelontorkan dana Rp15,840 miliar untuk program Smart Village 2019 -2024.

Program ini disalurkan kepada 2.640 desa/kelurahan yang ada di wilayah Lampung. Jika dibagi rata, maka setiap desa atau kelurahan memperoleh Rp6 juta.

Bacaan Lainnya

Informasinya, dana enam juta itu untuk biaya bimbingan teknis (Bimtek) program dimaksud.

Nah, menyikapi ini pula pihak Dinas PMDT pernah menginformasikan jika Dana Bimtek program Smart Village tersebut akan disalurkan kepada masing-masing desa kelurahan penerima pada triwulan 3 dan 4 tahun 2023 kemarin.

Merilis dari konsep awal Smart Village, (secara umum) dapat di gambarkan untuk mewujudkan desa yang cerdas dengan melakukan inovasi sosial yang inovatif, berbasis plat form digital (teknologi informasi), guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang ada di desa.

Baca Juga  Menunggu Aksi, Bukan Janji: Urgensi Perbaikan Jembatan Way Seputih

Namun perealisasiannya di Kabupaten Pringsewu, banyak disorot miring oleh masyarakat.

Sebab, anggaran Rp6 juta yang disalurkan Dinas PMDT Lampung untuk biaya penyelenggaraan Bimtek Smart Village ke sejumlah desa dan kelurahan, melibatkan serta pihak swasta.

Yakni, CV Sada Cipta Usaha yang ditunjuk untuk mengelola program bimtek tersebut, dan tidak melibatkan pihak pekon langsung.

“Smart Village ini kan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa,” kata salah seorang warga Pardasuka, Minggu (21/4/2024).

Menariknya, keterlibatan CV Sada Cipta Usaha dalam kegiatan ini tidak hanya di satu desa saja.

Beberapa camat maupun Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu, mengakui tidak ada keterlibatan aparat pekon dalam kegiatan tersebut.

“Kami menduga, alokasi dana sudah dialihkan kepada pihak ketiga (CV Sada Cipta Usaha) yang ditunjuk langsung untuk mengelola program. Struktur pelaksanaan kegiatan, seharusnya melibatkan pihak pekon langsung,” kata Camat Pardasuka, Anton ketika dimintai tangapannya.

Baca Juga  Ada Bisnis di Balik Smart Village

Ironisnya, ketika permasalahan ini ditanyakan kepada Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pringsewu, Tri Haryono menyatakan, jika pihaknya hanya menerima tembusan darei perealisasian program bimtek tersebut.

“Memang banyak keluhan yang disampaikan kepada kami (Dinas PMD). Terutama datang dari sejumlah pekon,” ungkap Tri pula.

Dijelaskan, Dinas PMD Pringsewu sebenarnya sudah melaksanakan sosialisasi program Smart Village 2019 – 2024 ini kepada pihak kecamatan maupun jajaran pekon, melalui Apdesi untuk.

“Dalam sosialisasi itu, kami minta kecematan maupun pekon agar melihat juklak dan juknis jika hendak melaksanakan kegiatan proram ini. Dan, ini kami baru mengetahui adanya pengondisian oleh CV tertentu (swasta),” ucap Tri. (*)

Pos terkait