Bancakan Dana Honor, 54 OPD Pemkot Bandarlampung Terlibat Penyimpangan Massal

Bancakan Dana Honor, 54 OPD Pemkot Bandarlampung Terlibat Penyimpangan Massal
Bancakan Dana Honor, 54 OPD Pemkot Bandarlampung Terlibat Penyimpangan Massal. Foto Istimewa

Diawali dengan menerapkan peraturan perundangan yang keliru, hingga kesalahan massal pun terjadi. Sebanyak 54 OPD lingkup Pemkot Bandarlampung terjadi penyimpangan kelebihan pembayaran honor pada tahun anggaran 2022.

Bandarlampung – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mencatat, puluhan miliar perealisasian anggaran pembayaran honor APBD Kota Bandarlampung TA 2022 menyalahi Perpres 33/2020.

Bacaan Lainnya

Institusi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  merupakan instansi paling banyak. Yakni, mencapai Rp2.372.171.000. Belum diperoleh konfirmasi lebih lanjut dari Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, apakah instansi ini sudah mengembalikan kelebihan bayar honor 2022 tersebut ke kas daerah atau belum. 

Dari rilis LHP BPK RI Perwakilan Lampung, beberapa waktu lalu, BPK menilai bahwa Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Kesalahan ini, menurut BPK, mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran honor dalam APBD Kota Bandarlampung 2022. Ini terjadi secara massal, yakni di 54 organisasi perangkat daerah (OPD). Puluhan miliar perealisasian anggaran pembayaran honor itu terindikasi menyalahi ketentuan.

Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun Anggaran 2022  atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan, BPK merekomendasikan ke 54 institusi itu untuk segera mengembalikan kelebihan bayar hingga 60 hari ke depan.

Baca Juga  Dalam 5 Hari, Jumlah Laka Lantas di Lampung Turun 50 Persen

Rilis BPK yang diterima wartawan sejak Mei 2023 ini, secara otomatis telah melebihi tenggat waktu yang ditetapkan.  BPK menyebut, pada mata anggaran belanja pegawai dalam APBD Kota Bandarlampung 2022 sebesar Rp981.393.677.730,34 (realisasi Rp 863.375.394.263,07) serta anggaran belanja barang dan jasa Rp1.287.899.991.515,04 (realisasi Rp870.981.734.775,78).

Dari dua pos mata anggaran ini, dipergunakan untuk pembayaran honor pegawai sebesar Rp23.505.700.422,05. Belanja pegawai atau pemberian honorarium tersebut, di antaranya untuk honor penanggungjawab pengelola keuangan sebesar Rp8.836.112.500.

Kemudian, belanja honorarium pengadaan barang/jasa sebanyak Rp339.100.000, belanja honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Rp326.950.000, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia Rp 3.544.197.922,05.

BPK juga menyebut, honor untuk tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp9.921.680.000, honorarium rohaniawan Rp4.700.000, honor untuk tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi dan pengelola website Rp149.400.000, serta honor untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan sebesar Rp392.560.000.

Dari LHP tersebut, BPK menemukan sebanyak Rp23.505.700.422,05 anggaran yang digunakan untuk membayar honor, terjadi penyimpangan atau tidak sesuai dengan ketentuan, sebanyak Rp3.733.744.250. 

Ketidaksesuaian itu ditemukan di 54 OPD lingkup Pemkot Bandarlampung. Rinciannya, BPPRD sebesar Rp 92.217.500, Bakesbangpol Rp 49.725.000, Bappeda Rp 10.100.000, BKD Rp142.387.500, dan BPBD Rp15.095.000.

Baca Juga  Pencarian Bocah Hanyut di Bandarlampung Berlanjut, Wali Kota Usul Libatkan Paranormal

Kemudian, Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Rp289.485.000, Disdukcapil Rp9.112.500, Dinas Kesehatan Rp113.080.000, DPMPTSP Rp12.100.000, dan Dinas PPKB sebesar Rp28.682.500.

Selanjutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp1.900.000, Dinas Koperasi dan UKM Rp11.900.000, Dinas P3A Rp8.625.000, Dinas Pangan Rp7.942.500, Dinas Pariwisata Rp9.542.500, Dinas Perdagangan Rp12.652.500, Dinas Perindustrian Rp5.700.000, Dinas Perkim Rp17.765.000, Dinas Lingkungan Hidup Rp18.810.000, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp18.395.000.

Lalu, RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Rp34.682.000, Dinas PMK Rp1.912.500, Inspektorat Rp2.580.000, Diskominfo Rp 6.600.000, Dinas PU Rp6.750.000, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp18.240.000, Dinas Pertanian Rp12.120.000, Dinas Sosial Rp14.430.000, Disnaker Rp156.343.750, Satpol PP Rp12.825.000, Sekretariat Pemkot Rp35.345.000, Dinas Perhubungan Rp18.770.000, dan Dispora Rp2.400.000.

Kecamatan 

Sebagian besar kantor kecamatan pun terjadi kelebihan pembayaran honor yang menyalahi Perpres 33/2020. Di antaranya, Kecamatan Telukbetung Timur Rp9.270.000, Kecamatan Langkapura Rp4.975.000, Kecamatan Way Halim Rp10.350.000, Kecamatan Bumi Waras Rp9.225.000, Kecamatan Panjang Rp6.270.000.

Selanjutnya, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Rp14.500.000, Kecamatan Tanjung Senang Rp6.270.000, Kecamatan Rajabasa Rp4.507.500, Kecamatan Telukbetung Barat Rp11.390.000, Kecamatan Sukarame Rp9.315.000, Kecamatan Kedamaian Rp8.280.000.

Kecamatan Telukbetung Selatan, Rp2.565.000, Kecamatan Labuhan Ratu Rp15.105.000, Kecamatan Kedaton Rp5.375.000, Kecamatan Telukbetung Utara Rp10.200.000, Kecamatan Tanjungkarang Timur Rp5.350.000, dan Kecamatan Enggal Rp3.300.000.

Beberapa kecamatan yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran  honor ke kas daerah, di antaranya Kecamatan Tanjungkarang Barat Rp9.450.000, Kecamatan Kemiling Rp11.060.000, Kecamatan Sukabumi Rp6.600.000. (*)

Pos terkait