Dugaan Mark Up Pengadaan Kambing: Disbunnak Lambar Harus Buka Kartu

Dugaan Mark Up Pengadaan Kambing: Disbunnak Lambar Harus Buka Kartu
Dugaan Mark Up Pengadaan Kambing: Disbunnak Lambar Harus Buka Kartu. Foto Istimewa

Statemen Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat yang menyatakan, bahwa proyek pengadaan 120 ekor kambing Rambon senilai Rp365.000.000 pada 2023 kemarin sudah sesuai prosedur, disikapi kalangan lembaga swadaya masyarakat. 

Bandarlampung –  Dugaan mark up proyek pengadaan 120 ekor kambing Rambon yang dikelola oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2023, ternyata tak berhenti sampai pada ‘pembelaan’ Kepala Disbunnak Lambar saja.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Yuda, selaku Kadisbunnak Lambar, beberapa waktu lalu yang ‘mengklaim’ bahwa kegiatan (proyek) ini dinilainya tidak bermasalah lantaran sudah melalui tahapan pemeriksaan BPK, serta dilelang melalui laman LPSE.

Dimintai komentarnya menyikapi permasalahan ini, Rabu (6/3/2024), Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK), Idris Abung menyatakan jika proses lelang proyek atau kegiatan melalui laman LPSE, tidak menjamin terbebas dari perilaku koruptif.

Baca Juga  Bandarlampung Rawan Kekerasan Perempuan dan Anak

“Programmer laman LPSE itu manusia juga. Bukan robot,” kata  Idris Abung, kemarin.

Perihal hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, atas pengadaan 120 ekor kambing Rambon di Disbunnak Lampung Barat, Idris Abung menekankan bila semua kegiatan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah (APBD), pastinya harus melalui tahapan pemeriksaan BPK.

“Setiap memasuki akhir tahun anggaran berjalan BPK selalu menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika benar sudah ada hasil pemeriksaannya, Kepala Disbunnak harus memberitahukan detil apa saja dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata dia.

Idris Abung mengingatkan, pejabat setingkat kepala dinas dalam memberikan keterangan kepada pekerja pers, hendaklah mendasari pada bukti konkrit permasalahan yang sedang terjadi.

“Tidak hanya sekadar memberi statemen saja. Kesannya yang muncul, pernyataan itu hanya untuk mencari pembenaran,” ungkap dia.

Diberitakan sejumlah media massa sebelumnya, bahwa paket proyek pengadaan bibit ternak kambing Rambon pada tahun anggaran 2023 dikelola oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat. 

Baca Juga  Terungkap, Karomani Luluskan Calon Maba Tanpa Proses Seleksi

Dalam pemberitaan tersebut, muncul dugaan mark up kegiatan dan tidak sesuai rencana anggaran belanja.

Sebab, pengadaan kambing jenis Rambon untuk 24 kelompok tani ini, dibiayai APBD sebesar Rp365.000.000. 

Anggaran sebesar itu, diperuntukan  120 ekor bibit kambing.

Di antaranya, 100 ekor bibit kambing betina dengan nilai Rp2.500.000 per ekor, serta 20 bibit kambing jantan senilai Rp3.000.000 per ekornya.

Dari investigasi lapangan, diketahui bahwa harga per ekor bibit kambing Rambon usia antara 5-6 bulan berkisar Rp700.000 hingga Rp1.300.000.

Beberapa kelompok tani yang menerima bantuan, pun mempertanyakan harga satuan bibit kambing Rambon tersebut. Mereka menduga, harganya tidak sesuai dengan ‘wujud’ asli bibit kambing yang dibagikan.

“Ukuran kambingnya  masih kecil-kecil, mas,” keluh salah seorang anggota kelmpok tani penerima bantuan.(Tim)

Pos terkait