Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan mantan Kepala Bapenda setempat, Waskito Joko Suryanto (WJS) , Kamis (24/4/2024).
WJS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan, menjelaskan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp576 juta.
WJS diduga menetapkan nilai BPHTB di bawah ketentuan yang bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tak hanya itu, perbuatan WJS juga melanggar regulasi terkait penetapan harga dasar tanah,” paparnya.
Menurut Ade, tersangka juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 persen tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan.
“Yakni meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Pringsewu,” paparnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS dibidik dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo P asal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
WJS yang saat ini menjabat staf ahli bupati bidang ekonomi dan pembangunan, bertahantahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IA Bandar Lampung.
Saat disinggung apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Ade menjawab secara diplomatis.
“Nantinya (kasus) ini akan terus berkembang dan tak akan kami tutupi,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka WJS saat digiring ke mobil tahanan tidak mau banyak komentar.
“Kebenaran nomor satu, kebenaran nomor satu,” singkat dia.(Her)