Bandarlampung – Terkait temuan BPK RI Perwakilan Lampung soal kelebihan pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan pada APBD 2022, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdan sebut BPK pakai kacamata kuda.
“Mereka mempermasalahkan honor yang kita keluarkan yang tidak diatur dalam perpres, misalnya dalam perpres itu tidak mengatur soal honor bendahara gaji, sedangkan bendahara gaji itu sejak jaman dulu itu ada honornya, baru kemaren tiba-tiba BPK bilang tidak boleh dikasih honornya, Menurut saya itu temuan tidak masuk akal, karena bendahara gaji itu pasti ada di OPD, kenapa tidak dikasih honor, sementara bendahara yang lain dikasih honor, kalau tidak dikasih honor tidak mau kerja,”
“BPK ini pakai kacamata kuda, pokoknya yang tidak ada di perpres harus dikembalikan, yaudah kita ikuti mereka yang berkuasa,” ujar Ramdan, Senin (18/10/2023).
Ramdan juga menyebutkan bahwa BPK tidak fer dan tebang pilih dalam memperbaiki keuangan daerah, Ramdan meminta agar BPK juga menyoroti soal honor RT karena hal tersebut juga tidak tertuang dalam perpres.
“Tapi saya juga nuntut sama mereka (BPK), kalau memang begitu, jangan tebang pilih, pemerintah mengeluarkan honor buat posyandu, tolong catat disitu jadikan masukan bahwa harus dikembalikan, terus pemerintah juga ngasih honor ke RT se indonesia raya, dasarnya apa, di perpres tidak ada, kenapa tidak dijadikan temuan supaya dikembalikan, sebenarnya BPK tidak fer kan, jika BPK fer, tidak ada titipan, semuanya memang tulus benar-benar mau memperbaiki keuangan daerah, harusnya dia fer,” tandas Ramdan.
Lanjut Ramdan, temuan BPK ini hanya persoalan administrasi ketidak sesuaian perwali dengan perpres yang baru terbit pada tahun 2022 tersebut, menurutnya ini menjadi teguran saja untuk kedepannya harus mengikuti perpres yang berlaku.
“Setiap honor itu diatur oleh kepala daerah atau perwali, Perpres itu baru terbit tahun 2022, sementara besaran honor itu sudah ditentukan sejak tahun 2020, kemudian di tahun 2022, perpres itu keluar APBD sudah ketok palu, jadi kita jalan pakai perwali, menurut saya temuan seperti ini harus ditegur saja karena ini kesalahan administrasi ketidak sesuaian perwali dengan perpres, bukan ucuk-ucuk minta dikembalikan semua, tapi kalau mereka mintanya dikembalikan, ya akan kami kembalikan semua,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.903.786.000. dilingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Menurut BPK, pembayaran honor selaku penanggungjawab pengelola keuangan bertentangan dengan Perpres 33/2020, karena diberikan kepada yang tidak berhak, mulai dari Walikota selaku penanggungjawab pengelola keuangan, Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelola keuangan, pembantu PPTK, pembantu bendahara barang, pembantu bendahara pengeluaran, pembantu bendahara penerimaan, dan staf BPKAD.
Temuan BPK RI Perwakilan Lampung juga menuliskan, honor yang diterima Kepala BPKAD Bandar Lampung selaku bendahara umum daerah (BUD) mengalami kelebihan sebesar Rp 77.826.000. Dimana yang bersangkutan selama tahun 2022 telah menerima honor Rp 15.000.000 perbulan. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, dengan pagu APBD Bandar Lampung tahun anggaran 2022, seharusnya hanya mendapat honor Rp 7.370.000 per-bulan.
Bukan hanya itu. Pembayaran honor bagi kuasa BUD pun diketemukan bertentangan dengan Perpres 33/2020. Jumlah kelebihan pembayarannya mencapai Rp 351.200.000.
Kuasa BUD yang menurut BPK tidak seharusnya menerima honor, terdiri dari Sekretaris BPKAD yang telah mendapat honor sebesar Rp 8.000.000, kabid akuntansi dan kabid aset yang masing-masing mengantongi Rp 6.500.000, serta tujuh orang kepala sub bidang yang per-orang menerima honor Rp 2.000.000, juga tiga kepala sub bagian yang memperoleh honor masing-masing Rp 2.000.000, analis keuangan pusat dan daerah, serta perencanaan yang juga menerima honor masing-masing Rp 2.000.000.
Pegawai BPKAD Pemkot Bandar Lampung juga, masih menurut temuan BPK, menerima honor tim pelaksana kegiatan pada tahun 2022 sebesar Rp 143.362.500. Jika disesuaikan dengan Perpres 33/2020 seharusnya yang berhak diterima hanya Rp 85.070.000, atau terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 58.292.500.
Sementara dari adanya Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKEUDA) yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Nomor: 130/IV.02/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Narasumber dan Sekretariat Tim Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Sistem Aplikasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022, dimana personilnya hanya berasal dari internal BPKAD, BPK menemukan adanya pembayaran honor yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 65.850.000.
Hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait kelebihan honor yang diterima pegawai BPKAD Kota Bandar Lampung selama tahun anggaran 2022 lalu, secara keseluruhan mencapai Rp 2.372.171.000. (ALB)