Mengagetkan! Karomani Pasrah Menerima Putusan Hakim PN Tanjungkarang

Kuasa Hukum Prof Karomani, Resmen Kadapi dan Ahmad Handoko

MANTAN Rektor Unila, Karomani melalui Kuasa Hukumnya resmi mendaftakan surat pernyataan dapat menerima putusan Majelis Hakim ke PN Tanjungkarang, pada Senin (29/5/23).

Sikap (menerima) itu diambil setelah Karomani dan keluarga melakukan konsultasi dengan Penasehat Hukum.

Bacaan Lainnya

Keputusan itu jelas mengagetkan, lantaran vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Karomani sangat berat, 10 tahun penjara.

Baca Juga  Pasca Diperiksa KPK, Herman HN : Gak Ada Saya Kasih Uang, Cek Aja

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Resmen Kadafi kepada Haluan Lampung mengatakan bahwa Karomani sudah mempertimbangkan apa yang sudah ia putuskan.

“Bahwa, klien kami dapat menerima, itu adalah pilihannya. Kami sangat menghargai keputusan tersebut,” kata Resmen, Selasa (30/5/23).

Resmen memastikan saat ini Karomani dalam keadaan sehat dan tenang setelah menjalani masa persidangan yang panjang.

Baca Juga  Ini Catatan Penting Bustami Zainudin Soal Malam Suroan dan Wayang Kulit

Ia menjelaskan, keputusan kliannya dapat menerima vonis majelis hakim tersebut didasari sikap memasrahkan diri (legowo) sambil berharap KPK dapat menuntaskan perkara suap penerimaan mahasiswa Unila tersebut dengan menyeret terduga pelaku lain ke pengadilan.

“Klien kami minta keadilan, ya seperti itu. Dan sebenarnya, itu perkara mudah bagi KPK. Sudah terang kok, banyak yang terlibat pasal 12b dan kami yakin KPK akan menuntaskannya,” tegas Resmen.

(iwa)

Pos terkait