Yusdianto: Nanang Ermanto Tetap Bisa Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Yusdianto: Nanang Ermanto Tetap Bisa Mencalonkan Diri di Pilkada 2024
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), DR Yusdianto, SH, MH. Foto: Istimewa

Meski dua kali dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan, namun usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati definitif hasil pilkada 2016 – 2021 tidak sampai setengah masa jabatan kepala daerah. Ternyata, peluang itu masih ada.

Bandarlampung – Nanang Ermanto masih berpeluang ikut kontestasi Pilkada Lampung Selatan 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Kesempatan itu terbuka lebar sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 22/PUU-VII/2009.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila), DR Yusdianto, SH, MH, mengamanatkan dalam  Undang Undang 10/2016 disebutkan bahwa satu periode kepala daerah terjadi jika masa jabatan definitifnya melebihi setengah masa jabatan definitif.

Sedangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor: 22/PUU-VII/2009 (point keempat),  kata Yusdianto, diterangkan bahwa; masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Ini dikuatkan oleh putusan MKRI Nomor; 67/PUU-XVIII/2020. “Artinya, yang dihitung satu periode itu adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” jelas Yusdianto.

Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara dari Unila ini, sekaligus menjawab ramainya perdebatan di tengah masyarakat yang mengulas bahwa Nanang Ermanto tak lagi bisa ikut Pilkada Lampung Selatan 2024.

Baca Juga  Sidang Tipu Gelap Proyek Lamsel, Saksi Sebut Pernah Bertemu Sekda dan Kadis PU

Sebab, Nanang dianggap telah menjabat dua periode sebagai Bupati Lampung Selatan. Nah, munculnya isu ini pula DR Yusdianto, SH, MH ikut angkat bicara.

“Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto masih berpeluang kembali maju pada Pilkada 2024,” kata Yusdianto saat diwawancarai di Lantai 2  Fakultas Hukum Unila, Selasa (26/03/2024).   

Yusdianto pun merinci beberapa aturan hukum yang masih membolehkan Nanang Ermanto ikut serta sebagai kontestan Pilkada Lampung Selatan 2024 tersebut.

Yakni, regulasi terkait masa jabatan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor; 22/PUU-VII/2009 yang selanjutnya dikuatkan lagi dengan penerbitan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020.

“Artinya, yang dihitung satu periode itu adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah masa jabatan atau lebih,” tegas Yusdianto.

Sedangkan Nanang Ermanto, kata dia, memang secara sah telah dilantik sebagai bupati sebanyak dua kali. Namun, kata dia, usia masa jabatan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan definitif hasil pilkada 2016 – 2021, tidak sampai setengah dari masa jabatan sebagai kepala daerah.

“Karena Nanang Ermanto sendiri dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif oleh Gubernur Lampung, pada tanggal 12 Mei 2020. Berarti, hanya terhitung selama  9 atau 10 bulan saja,” ujarnya.

Baca Juga  AWPI Waykanan Minta APH Tindak Pengawal Bupati Nanang Ermanto yang Intimidasi Wartawan

Yusdianto mengingatkan, bahwa Nanang Ermanto juga pernah duduk sebagai Wakil Bupati dan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sekitar 1 tahun 8 bulan, sejak yang bersangkutan menerima SK pada tanggal 3 Agustus 2018.

“Namun jabatan sebagai Plt/Pj tidak terhitung masuk dalam hitungan periode. SK mandat diluar konstitusi, sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Nanang tidak mencalonkan diri kembali,” terangnya. 

Yusdianto mengulang kembali penjelasannya, bahwa hal tersebut sudah cukup menjawab perdebatan di masyarakat tentang pencalonan Nanang Ermanto sebagai Bupati periode 2024 – 2029 mendatang.

“Beliau (Nanang) masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti,” imbuhnya. 

Yusdianto menyarankan, agar KPU Lampung Selatan cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. 

“Ya, kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini, karena KPU tidak punya hak dan kepentingan. Mereka hanya melaksanakan saja,” ucapnya. 

Di sisi lain, kata dia, regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah adalah kewenangan pemerintah. 

Untuk diketahui, perdebatan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan saja, akan tetapi juga muncul di Kabupaten Tulangbawang Barat menyikapi rencana pencalonan Umar Ahmad sebagai Bupati Tulangbawang Barat.(Sel)

Pos terkait