AWPI Waykanan Minta APH Tindak Pengawal Bupati Nanang Ermanto yang Intimidasi Wartawan

AWPI Waykanan Minta APH Tindak Pengawal Bupati Nanang Ermanto yang Intimidasi Wartawan
Ketua DPC AWPI Waykanan Agus Medi. Foto AWPI

Waykanan – Dalam sebuah insiden yang mengkhawatirkan, DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Waykanan mengeluarkan turut mengeluarkan pernyataan resmi.

Pernyataan itu meminta tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu pengawal Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tipu gelap proyek di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pada Kamis (27/07/2023).

Bacaan Lainnya

Pada sidang yang berlangsung di PN Tanjung Karang, salah satu wartawan dari Lampung TV yang meliput kasus yang melibatkan Bupati setempat, mengalami intimidasi dan ancaman dari salah satu pengawal Bupati.

Kejadian ini pun menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik

Ketua DPC AWPI Waykanan, Agus Medi, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya perlindungan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugasnya serta menegaskan bahwa tindakan intimidasi seperti ini tidak dapat dibiarkan.

Medi mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Baca Juga  Mengenal Sriwati Pegawai Dinsos yang Sibuk Ngurusi ODGJ

“Kami minta agar APH (Aparat Penegak Hukum) segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengawal Bupati yang terlibat dalam intimidasi tersebut,” tegas dia, Sabtu (29/7/2023).

AWPI juga meminta agar pemerintah dan institusi terkait turut bertanggung jawab dalam menjamin keamanan dan kebebasan kerja jurnalis dalam melaksanakan tugas peliputan.

“Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam demokrasi, dan tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi,” ungkapnya.

Menurut Medi, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya merugikan profesi jurnalistik, tetapi juga mengancam integritas dan transparansi proses hukum di negara ini.

“Oleh karena itu, AWPI menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan berkeadilan harus menjadi prioritas utama, dan setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus diusut dan ditindak dengan tegas,” ungkapnya.

AWPI juga mengajak masyarakat untuk tetap mendukung kerja jurnalis dalam memberikan informasi yang akurat dan faktual.

Dukungan ini penting untuk memastikan keberlanjutan demokrasi dan mendorong kebebasan berekspresi dalam masyarakat.

Baca Juga  AWPI Bandarlampung Kecam Tindakan Represif Pengawal Nanang Ermanto

Dalam mengakhiri pernyataannya, Medi menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan APH serta pihak terkait lainnya untuk memastikan tindakan tegas diambil dan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Diketahui sebelumnya, dugaan intimidasi ini dialami oleh Diyon wartawan Lampung TV.

Ketika itu Diyon ingin mengambil video sang Bupati yang akan mengikuti proses persidangan hingga hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.

Lalu kemudian, datang dua orang pria yang diduga pengawal Nanang sambangi tempat duduk Diyon dan pria itu memegangi kedua tangan wartawan tersebut dan melarang merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar gedung persidangan.

“Bro ayo keluar, lu laki kan,” kata Diyon memperagakan perbincangan yang disampaikan oleh dua pria tersebut.

Dikatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak.

“Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” ucap Diyon.(Med)

Pos terkait