PAD Parkir ‘Ambrol’, DPRD Bandarlampung Semprit Dishub

PAD Parkir 'Ambrol', DPRD Bandarlampung Semprit Dishub
Kepala Dishub Kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu. Foto Istimewa

Rekomendasi DPRD agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung menertibkan parkir liar, adalah peringatan keras agar instansi ini menjalani tupoksinya ikut mengamankan kontribusi PAD yang selama ini dinilai sudah ‘ambrol’.

Bandarlampung – Selain retribusi pasar yang sempat ‘hilang’ pada 2022 kemarin, sektor parkir ikut pula menjadi sorotan DPRD Bandarlampung. Dewan berpendapat, di Ibukota Provinsi Lampung ini banyak tumbuh parkir liar. Hal ini jelas-jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lantaran pemasukannya tidak tercover kedalam retribusi.

Bacaan Lainnya

Nah, atas dasar itu pula DPRD merekomendasikan Pemkot Bandarlampung menertibkan parkir liar. Rekomendasi itu disampaikan Dewan, saat Rapat Paripurna LKPJ Walikota Tahun Angggaran 2023, belum lama ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu malah menukas balik rekomendasi DPRD atas persoalan ini. Sebab, kata Socrat Pringgodanu, Dishub bisa saja menertibkan parkir liar namun pihaknya tidak bisa menarik retribusi resmi dari tempat parkir liar tersebut.

Baca Juga  Wow, RS Advent Tanpa Ipal Memadai

“Kendaraan parkir yang bukan di lokasi titik parkir, nggak bisa kita ambil retribusinya,” kata Socrat, menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (5/5/2024).

Meski begitu, Kadishub membenarkan jika parkiran liar memang harus ditertibkan. Sebab, titik parkir liar ini kerap disalah gunakan oleh sejumlah oknum tertentu. “Jadi, intinya parkir liar ditertibkan bukan untuk pemasukan PAD,” ungkapnya pula.

Bisa jadi, ‘bantahan’ Kadiashub Kota Bandarlampung ini merujuk pada Perwali Kota Bandarlampung Nomor; 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor; 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir.

Dimana, dalam Perwali ini sudah ditetapkan pada lokasi-lokasi mana saja yang dibolehkan untuk dikenakan pajak parkir. “Karena titik itu memang tidak dibolehkan untuk parkir, tapi mereka (para pengendara) parkir,” ucap Kadis pula.

Baca Juga  Pengadaan Motor Dinas Lurah Bandarlampung Tak Melalui Pembahasan di Legislatif

Patauan lapangan, parkir liar memang kerap muncul di sejumlah jalan -termasuk jalan protokol- Kota Bandarlampung, seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ki Maja, Jalan Teuku Umar, Jalan Diponegoro, Jalan Cut Mutiah, Jalan Warito, serta banyak lagi lokasi lainnya.

Di sejumlah lokasi ini, sering pula kedapatan ada petugas parkir. Mereka menarik biaya parkir Rp2 ribu per kendaraan, meski tak pula diketahui dana parkir tersebut apakah masuk PAD atau tidak.

Suasana parkir kian ramai, memasuki waqktu sore hingga malam hari. Utamanya di lokasi-lokasi tertentu yang dijadikan sebagai tempat menjual makanan. Lahan parkir tak lagi ada di titik ini, hingga badan jalan tak urung dipenuhi kendaraan. (*)

Pos terkait