Bukan KONI, Kejati Tahan Tiga ‘Anak Sendiri’

Salah satu tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di Kejari Bandar Lampung/ANT

BANDARLAMPUNG – Kali ini, Kejati Lampung cepat sekali, menahan tiga ‘anak sendiri’. Sementara untuk kasus korupsi KONI Lampung masih mengapung, tanpa tersangka, satu pun, meski penyidikannya sudah menahun.

Penangkapan tiga ‘anak sendiri’ itu dilakukan Kejati Lampung, kemarin, Selasa (14/3/2023). Tiga ‘anak sendiri’ itu adalah pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari Bandarlampung).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di Kejari Bandar Lampung.

Ketiganya adalah, LN (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) serta SR (Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji).

Penahanan tiga tersangka itu diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.

Baca Juga  Putri Jangan Menangis

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang, kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Hutamrin.

Penahanan terhadap tiga ‘orang dalam’ itu, Hutamrin menyebutnya sebagai bukti bahwa pihaknya tidak hanya tajam ke atas dan tajam ke bawah, tapi juga tajam ke dalam.

Dilaporkan, sebelum melakukan penahanan, pihak Kejati Lampung sempat melakukan penggeledah ke rumah para tersangka pada Minggu kemarin.

Dibanding kasus korupsi KONI Lampung, kerugian negara yang timbul dari perbuatan tiga pegawai Kejari Bandarlampung itu memang lebih besar, mencapai Rp4,12 miliar. Sementara kerugian negara dari kasus KONI Lampung sekitar Rp2,5 miliar, dan sudah dikembalikan oleh KONI Lampung secara kolegial.

Meski kerugian negara pada kasus KONI Lampung sudah dikembalikan ke kas negara, Kejati Lampung berkomitmen akan terus mengungkap kasus korupsi KONI Lampung hingga menemukan mensrea dan tersangkanya.

Baca Juga  Awasi Perilaku Hakim, Komisi Yudisial Angkat Penghubung di Lampung

Tiga pegawai Kejari Bandarlampung tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Februari 2023 lalu setelah Kejati melakukan gelar perkara.

Total kerugian negara Rp4,1 miliar diduga dinikmati tiga tersangka dengan besaran yang tidak sama. Tersangka LN menikmati paling banyak hingga merugikan negara sebesar Rp3.17 miliar. Sedangkan BR dan SR masing-masing Rp313.8 juta dan Rp586.7 juta.

Diketahui, modus ketiga tersangka adalah melakukan mark up tunjangan kinerja. Akibatnya terdapat kerugian negara hingga Rp4,12 miliar.

Menurut Hutamrin, ketiganya telah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan